3 Kriteria Saham Syariah Yang Perlu Dipenuhi Menurut OJK Berikut Rekomendasi Produknya

Kriteria Saham Syariah Yang Perlu Dipenuhi Menurut OJK Berikut Rekomendasi Produknya

Berinvestasi khususnya saham mulai banyak diminati terutama di kalangan anak muda yang sudah tahu cara berinvestasi. Namun menariknya, mengingat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka saham syariah tentunya banyak diminati investor.

Investor dari agama lain serta Muslim menuangkan uang mereka ke komoditas pasar saham ini. Padahal, secara umum perilaku muslim tidak jauh berbeda dengan perilaku biasa. Namun prinsip pengoperasian kedua jenis saham ini berbeda dan memiliki kriteria saham syariah tersendiri.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah adalah surat berharga dalam bentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Dalam konteks perbuatan tersebut, pengertian perbuatan secara umum berarti pengertian perbuatan yang berlaku dalam undang-undang OJK dan ketentuan lainnya.

Menurut laporan lembaga jasa keuangan, ada dua langkah syariah yang diakui di pasar modal, tergantung pada jenisnya. Pertama, saham dinyatakan memenuhi kriteria seleksi Syariah berdasarkan kriteria Daftar Efek Syariah dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017.

Kedua, Peraturan OJK No.17/POJK.04/2015. Seluruh saham di pasar keuangan syariah Indonesia masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh OJK.

Kriteria Dari Saham Syariah Menurut OJK

  1. Sesuai kegiatan usaha yang dikerjakan

Kriteria saham Syariah yang pertama pada emiten termasuk sekuritas syariah yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti perjudian atau perdagangan yang dilarang oleh hukum syariah. Selain itu, penerbit tidak boleh menyertakan unsur layanan keuangan ilegal, seperti bank atau dana berbasis bunga.

Selain perusahaan yang dilarang melakukan perdagangan atas nama Syariah, terdapat risiko menjual atau memperdagangkan produk dan layanan yang mengandung unsur ketidakpastian penjualan yang glamor dan secara inheren bersifat koruptif.

  1. Berdasarkan rasio keuangan

Selain akreditasi berbasis bisnis, emiten syariah juga wajib memenuhi rasio keuangan syariah. Dimana syaratnya yaitu jumlah bunga yang harus dibayar tidak melebihi 45% dari total aset serta jumlah bunga dan pendapatan lainnya tidak melebihi 10% dari total pendapatan dari kegiatan usaha (pendapatan).

  1. Kriteria lainnya

Selain dua kriteria di atas, ada kriteria lain yang harus diketahui berupa emiten diwajibkan untuk membuat kontrak dengan prinsip Syariah untuk setiap saham yang mereka keluarkan. Dan emiten ini yang menerbitkan efek syariah harus memastikan bahwa operasinya sesuai syariah dan memiliki petugas kepatuhan syariah.

Rekomendasi Produk Investasi Saham Syariah

Setelah Anda mengetahui definisi dan kriteria saham syariah yang tersedia, mari kita lihat instrumen Syariah populer dan tentukan pilihan Anda sendiri.

– Reksadana Syariah, berupa wadah penghimpunan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi (IM). MI kemudian berinvestasi dalam berbagai surat berharga, termasuk saham, obligasi, pasar uang, dan kendaraan lain yang sesuai dengan prinsip Syariah Islam seperti sukuk.

– Efek Beragun Aset Syariah (EBA), dalam kumpulan aset yang diterbitkan oleh perjanjian investasi kolektif EBA Syariah, portofolio mencakup klaim yang timbul dari sekuritas komersial, klaim masa depan dan fakta bahwa lembaga keuangan membeli dan menjual aset nyata/nyata.

– Exchange Traded Fund (ETF) ETF Syariah, berupa rangkaian reksa dana berbentuk kontrak investasi di mana unit-unitnya diperdagangkan di bursa. Namun, trust investasi juga diperdagangkan seperti saham.

ETF sendiri merupakan gabungan dari unsur kepercayaan investasi dalam hal pengelolaan dana dan mekanisme ekuitas dalam hal pemasaran transaksi.

– Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE), umumnya dikenal sebagai DIRE syariah. Alat ini adalah forum untuk berinvestasi di real estat yang tidak melanggar prinsip Syariah di pasar modal sejak meningkatkan modal publik.

– Sukuk, suatu bentuk jaminan atas aset surat berharga di pasar modal berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah. Pada acara sukuk termasuk Bang Sukuk dan Sukuk Perusahaan.

Terkait sukuk negara, pemerintah Indonesia menawarkan SBN atau surat berharga negara jenis ritel untuk masyarakat Indonesia, yaitu sukuk tabungan dan produk sukuk ritel dalam bentuk. Namun, kedua produk ini tidak selalu tersedia dan hanya dirilis pada waktu-waktu tertentu.

Sekian ulasan mengenai 3 kriteria saham syariah menurut OJK yang perlu diketahui berikut dengan beberapa produknya yang mungkin bisa Anda pilih. Semoga membantu dan menjadi referensi tambahan terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *