Saham  

Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Kelebihannya

Obligasi Syariah, Pengertian, Jenis, dan Kelebihannya (redhillinvestment.com)
Obligasi Syariah, Pengertian, Jenis, dan Kelebihannya (redhillinvestment.com)

Saat ini, berinvestasi di pasar modal syariah menjadi semakin mudah, menguntungkan dan halal. Salah satu produk yang bisa kita dapatkan adalah obligasi syariah atau sukuk.

Adanya produk pasar modal syariah ini, menjadi pertanda semakin berkembangnya dunia investasi saat ini. Bahkan, selain sukuk, terdapat pula saham syariah yang bisa kita manfaatkan sebagai simpanan masa depan nanti.

Apa Itu Obligasi Syariah?

Obligasi syariah merupakan efek syariah dengan basis sekuritas aset. Obligasi ini juga termasuk ke dalam efek dengan pendapatan tetap.

Seperti yang kita tahu, obligasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Terutama dalam segi penerbitan, perdagangan, maupun penggunaannya.

Itulah mengapa, obligasi ini diterbitkan dengan tujuan untuk pendanaan maupun pengembangan perusahaan. Misalnya saja, pemerintah menerbitkan sukuk dengan tujuan untuk mendanai sejumlah proyek pembangunan pemerintah.

Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dengan Obligasi Konvensional

Sukuk ataupun obligasi konvensional, merupakan produk pasar modal. Namun, sukuk dan obligasi konvensional ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Sukuk, tidak hanya mementingkan keuntungannya saja, akan tetapi juga halal dan haramnya. Sedangkan obligasi konvensional lebih berorientasi pada keuntungan.

Jika keuntungan obligasi konvensional berasal dari besaran bunga yang ditetapkan, lain lagi dengan sukuk. Sukuk mendapatkan keuntungan dari imbal hasil atau kupon.

Ini dapat berupa uang sewa dengan persentase tertentu. Tentunya harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak adanya unsur riba.

Jenis Sukuk

Umumnya, sukuk dapat kita bedakan menjadi beberapa jenis. Penggolongan ini berdasarkan pada tujuan dari transaksinya.

  1. Ijarah

Sertifikat beratasnamakan investor atau pemilik sendiri, kita sebut sebagai sukuk ijarah. Sukuk ini sebagai simbol kepemilikan terhadap sebuah aset dengan tujuan untuk disewakan.

  1. Musyarakah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad atau perjanjian antara dua atau lebih pihak yang menjalin kerja sama. Hubungan kerja sama ini bertujuan untuk menggabungkan modal.

Terutama untuk membangun sebuah proyek baru. Tak hanya itu, penggabungan modal tersebut juga untuk pendanaan kegiatan bisnis-bisnis lainnya.

Obligasi syariah atau sukuk yang satu ini, menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama. Tentu saja sesuai dengan nilai penyertaan modal semua pihak yang terkait.

  1. Wakalah

Wakalah merupakan obligasi yang menjadi wakil dari berbagai kegiatan bisnis maupun proyek. Sukuk ini dikelola dengan cara penunjukkan perwakilan. Tujuannya adalah, agar bisa mengelola bisnis atau proyek tersebut beratasnamakan para pemilik sukuk.

  1. Muzara’ah

Penerbitan sukuk ini atas dasar tujuan memperoleh dana untuk pendanaan kegiatan pertanian yang berdasarkan kontrak. Dalam sukuk ini, orang yang berperan sebagai pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian dari hasil panen. Ini telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk sebelumnya.

  1. Korporasi

Sukuk korporasi diterbitkan oleh perbankan maupun lembaga usaha yang menggunakan prinsip syariah dalam sistem kerja dasarnya. Namun, tidak semua perusahaan bisa menggunakan jenis obligasi ini, Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki sifat konvensional.

  1. Istishna

Jenis obligasi ini terbit atas dasar perjanjian atau kontrak. Dimana semua pihak telah terlibat dalam persetujuan untuk menjual atau membeli pembiayaan barang. Berdasarkan perjanjian tersebut, waktu pengiriman, harga, maupun spesifikasi proyek telah ditentukan.

Memilih obligasi syariah ini tidak hanya menawarkan kelebihan saja, akan tetapi juga ada kerugian yang bisa saja kita tanggung. Misalnya saja risiko gagal bayar atau default. Penerbit obligasi memiliki kemungkinan untuk tidak membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk, meskipun sudah jatuh tempo. Namun, kelebihan yang pasti kita dapatkan selain imbal hasil dan capital gain adalah ketenangan hati karena sesuai dengan prinsip syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *