Untuk melakukan suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah NKRI, seseorang atau perusahaan memerlukan Izin yang dinamakan dengan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Izin tersebut diperlukan untuk melakukan berbagai kegiatan pertambangan sampai pengolahan dan penjualan pasca tambangnya. Lalu bagaimana prosedur dalam mendapatkannya? Simak ulasan berikut ini:
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUJP)
Agar bisa melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Indonesia, Perusahaan tambang harus memiliki izin usaha jasa pertambangan. Pemerintah dengan kewenangannya akan memberikan izin melalui permohonan terlebih dahulu sesuai komoditasnya. Adapun pedoman untuk pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan adalah sebagai berikut:
1. Permohonan
Badan usaha yang mengajukan baik itu berbentuk koperasi, perusahaan, perorangan yang menjadi pemenang lelang harus mengajukan permohonan. Dari permohonan tersebut nantinya akan disampaikan kepada kementerian atau gubernur tergantung dengan kewenangannya. Kemudian petugas berkewajiban menerima laporan permohonan dan kemudian melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen.
Jika ada kekurangan dalam persyaratan saat permohonan, maka pengajuannya akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu. Nantinya permohonan bisa kembali diajukan asalkan semua kekurangan sebelumnya sudah diselesaikan. Dokumen yang diterima, baru bisa dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi dan Persetujuan
Setelah dokumen permohonan diterima, ada unit khusus yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi atas beberapa aspek seperti teknis, lingkungan dan finansial. Jika masih ada kekurangan, pemohon diharuskan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 5 hari kerja untuk bisa menyelesaikan semuanya.
Jika waktunya tidak ditepati maka permohonan akan dikembalikan lagi. Setelah evaluasi dokumen selesai dan memenuhi apa yang diwajibkan, barulah unit teknis akan menyiapkan surat keputusannya. Surat tersebut berisi tentang pemberian izin usaha pertambangan oleh menteri ataupun pejabat lain seperti gubernur.
- Penerbitan Izin
Surat keputusan akan ditandatangani pejabat yang berwenang kemudian diberikan penomoran dan tanggal sesuai dengan tata cara kedinasan masing-masing. Nantinya dokumen asli akan disimpan oleh pemohon dan dokumen salinannya akan disimpan sebagai arsip dan tembusan.
Persyaratan Mendapatkan IUP
Untuk bisa mendirikan suatu usaha jasa pertambangan yang legal dan resmi maka segala bentuk perizinannya harus diurus terlebih dahulu. Dengan begitu, perusahaan yang didirikan bisa bersifat resmi dan terdaftar di pemerintah. Kedepannya tidak akan ada halangan yang berarti karena izin usaha sudah terbit. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk memiliki Izin Usaha Jasa pertambangan adalah:
1. Persyaratan Administratif
Dalam persyaratan administratif, yang harus dilaksanakan dan dipenuhi untuk mendapatkan izin tidaklah rumit. Ada pilihan antara izin pertambangan mineral logam maupun batubara yang non logam. Perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat Permohonan yang ditulis sendiri atau melihat contoh dari internet menggunakan bahasa indonesia formal dan sejelas mungkin.
- Daftar atau struktur dari direksi yang menjabat serta para pemegang saham yang sah. Semua data dilengkapi dengan dokumen pribadi dan pas foto setiap orangnya.
- Surat keterangan domisili yang berisikan profil perusahaan, akta berdirinya perusahaan dengan pengesahan dari notaris.
- NPWP yang sudah terdaftar, ada baiknya disiapkan dari jauh-jauh hari.
2. Persyaratan Lingkungan
Pada persiapan untuk melengkapi persyaratan lingkungan, pemohon harus mempersiapkan beberapa hal yang penting. Salah satunya adalah pembuatan surat pernyataan untuk siap dalam mematuhi segala aturan yang ada dalam undang-undang khususnya pada bagian pengelolaan lingkungan.
3. Persyaratan Eksplorasi
Dalam persyaratan eksplorasi, pemohon harus memenuhi jumlah penempatan jaminan dari kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan. Pastikan untuk membuat jaminan dengan benar sebagai bukti harga pembayaran atas nilai kompensasi dari hasil pertambangan.
4. Persyaratan Teknis
Pemohon minimal memiliki daftar riwayat hidup dari tenaga ahli yang dimilikinya dengan minimal pengalaman selama 3 tahun. Perusahaan juga harus punya peta wilayah terbaru yang dilengkapi dengan batas koordinat. Selanjutnya perusahaan juga harus melaksanakan studi kelayakan terlebih dahulu atas apa yang akan dilakukan.
Itulah bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP. Sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya untuk menaati peraturan yang ada sebelum membuka usaha pertambangan. Jangan sampai usaha yang dibentuk ditutup begitu saja karena ilegal dan dilakukan tanpa perizinan.