Cara Membuat SKCK Online dan Dokumen Persyaratannya

Cara Membuat SKCK Online dan Dokumen Persyaratannya (Sumber: Yandex)
Cara Membuat SKCK Online dan Dokumen Persyaratannya (Sumber: Yandex)

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai respons atas permintaan individu, berfungsi untuk memenuhi syarat tertentu yang dipersyaratkan, yang didasarkan pada verifikasi biodata dan riwayat kepolisian pemohon.

Pemberian wewenang kepada Polri untuk mengeluarkan SKCK tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun mekanisme dan langkah-langkah dalam pengajuan SKCK telah diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014, yang membahas tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan SKCK secara online:

  • Pertama, akses situs Skck.polri.go.id.
  • Dari laman utama, cari dan klik pada “Form Pendaftaran” yang terletak di sudut kanan atas.
  • Ketika formulir telah terbuka, isi detail terkait jenis keperluan SKCK, informasi area, alamat, serta tujuan pembuatan SKCK.
  • Selanjutnya, unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
  • Setelah itu, tekan “Proses” untuk menerima bukti permohonan.
  • Anda akan menerima sebuah kode yang berfungsi sebagai barcode untuk mencetak SKCK.
  • Pastikan untuk menyimpan bukti permohonan dan informasi pembayaran, yang dapat diselesaikan online melalui akun virtual Bank BRI atau melalui pembayaran kontan di loket terdekat.
  • Kemudian, Anda perlu mengunjungi Loket Pelayanan di Polda/Polres/Polsek yang relevan sesuai dengan informasi registrasi, membawa barcode dan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
  • Setelah semua dokumen diverifikasi dan dianggap lengkap, bagi pemohon baru, proses pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
  • SKCK Anda kemudian akan diproses dan siap diambil pada jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Membuat SKCK Online

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Inilah persyaratan untuk mengajukan SKCK secara online:

  • Fotocopy KTP yang disertai dengan penunjukkan KTP.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Fotocopy akte kelahiran.
  • Serta fotokopi identitas tambahan bagi mereka yang belum layak menerima KTP.
  • Calon pemohon juga harus menyediakan foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berbusana pantas, wajah terlihat jelas, dan bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat secara keseluruhan dalam foto.

Tarif yang dikenakan untuk pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, tarifnya Rp 30.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku hingga enam bulan dari tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, individu yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan.

Namun, SKCK bisa dicabut dan dianggap tidak sah jika: Pemohon terlibat dalam aktivitas kriminal. Terdapat bukti baru mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemohon. Penarikan SKCK yang tidak valid ini akan dicatat pada dokumen SKCK dan selanjutnya disampaikan kepada pihak yang membutuhkannya.

Pemohon diwajibkan untuk mengajukan SKCK baru jika dokumen tersebut telah melebihi batas waktu berlaku selama satu tahun, karena perpanjangan tidak dapat dilakukan pada SKCK yang telah terlalu lama kadaluarsa.

Pembagian Kewenangan Perpanjangan SKCK

  • Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014, otoritas untuk memperpanjang SKCK berada di tangan: Kepolisian Sektor (Polsek).
  • Kepolisian Resor (Polres).
  • Kepolisian Daerah (Polda).
  • Markas Besar (Mabes) Polri.

Polri mengkaji berbagai aspek saat memproses permohonan perpanjangan SKCK.

Selama proses tersebut, terdapat beberapa area yang menjadi fokus penelitian, antara lain:

  • Tujuan dan konteks di balik permohonan SKCK.
  • Validitas dan otentisitas dari semua dokumen yang dibutuhkan (proses verifikasi).
  • Isi dari formulir kuesioner yang telah dilengkapi oleh pemohon serta verifikasi identitasnya.
  • Informasi terkait dengan apakah pemohon pernah, tidak pernah, atau saat ini terlibat dalam perkara kriminal.

Fungsi SKCK

SKCK memiliki beragam peran penting selain sebagai dokumen yang mencatat riwayat kriminal seseorang, di antaranya adalah:

  • Berperan sebagai alat bagi Polri untuk melaksanakan tugas utamanya dalam memberi perlindungan, pengayoman, dan layanan kepada warga negara.
  • Aktivitas ini dijalankan melalui serangkaian proses yang sistematis dan berkesinambungan dalam identifikasi personal, registrasi biodata individu, pencatatan organisasi sosial dan politik, serta inisiatif-inisiatif lainnya.
  • Merupakan syarat yang harus dipenuhi terkait dengan aplikasi pekerjaan atau partisipasi dalam aktivitas lainnya.
  • SKCK mencatat informasi penting terkait dengan keterlibatan individu dalam kejahatan, pelanggaran norma sosial, atau keanggotaan dalam organisasi yang dilarang.
  • Terkait penerbitan SKCK secara online, Polri berkolaborasi dengan Institusi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum, serta Lembaga Permasyarakatan untuk memastikan bahwa SKCK diterbitkan berdasarkan informasi dan data yang tepat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *