Sekarang, kita bisa melakukan pemeriksaan pajak kendaraan secara online tanpa perlu menggunakan NIK. Metode ini akan memudahkan kita tanpa harus mencari slip pembayaran atau STNK di dalam dompet.
Pendekatan ini akan sangat berguna ketika kita hendak membeli kendaraan bekas dan ingin memeriksa status pajaknya. Selain itu, juga akan bermanfaat jika kita lupa menyimpan STNK kendaraan di lokasi yang tepat.
4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Tanpa NIK
- Aplikasi e-Samsat
Mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Unduh aplikasi ini di perangkat Android atau iOS, lalu masukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraanmu.
2. Website Resmi Samsat DKI
Alternatif lainnya adalah menggunakan website resmi Samsat DKI. Kunjungi http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan isi kolom yang diperlukan, termasuk nomor polisi kendaraan, untuk menampilkan detail pajak kendaraan.
3. SMS
Cara lain yang dapat digunakan adalah melalui SMS dengan mengirimkan pesan ke nomor 1717 dengan format INFO[spasi]RANMOR[spasi]Nomor Kendaraan.
Misalnya: INFO RANMOR B 4444 BYY. Setelah itu, tunggu balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan memberikan informasi lengkap tentang kendaraanmu.
4. Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Unduh aplikasi ini, masuk dengan akun Google, masukkan nomor kendaraan, dan tunggu informasi lengkap tentang kendaraanmu muncul di layar smartphone.
Perlu diingat, aplikasi ini hanya berlaku untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraanmu berasal dari daerah lain, gunakan alternatif lain seperti aplikasi e-Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu.
Berikut adalah informasi mengenai cara mengecek pajak kendaraan tanpa Nomor Identifikasi Kendaraan. Selalu ingat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda, karena membayar pajak adalah tanggung jawab setiap pemilik kendaraan.