Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui e-Samsat Dipenda Jatim

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui e-Samsat Dipenda Jatim (Sumber: Yandex)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui e-Samsat Dipenda Jatim (Sumber: Yandex)

Pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab untuk melunasi pajaknya, dan sekarang ada opsi yang lebih praktis untuk melakukannya, yaitu melalui e-Samsat Dipenda Jatim secara online.

Kendaraan yang memenuhi syarat untuk pembayaran pajak online meliputi kendaraan dengan masa pajak satu tahun (pengesahan satu tahun).

Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, dan kendaraan yang memiliki dokumen asli seperti BPKB, STNK, dan KTP, serta tidak berada dalam status lapor jual, hilang/rusak, terlibat dalam kegiatan kriminal atau kecelakaan lalu lintas, dan tidak mengganti STNK.

langkah-langkah membayar pajak kendaraan secara online

  1. Akses situs resmi e-Samsat Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  2. Pilih kota tempat kendaraan Anda terdaftar. Daftar kota di Jatim akan terlihat di kolom tersebut. Selanjutnya, pilih Samsat pertama tempat kendaraan Anda terdaftar.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan.
  4. Isi kode acak (captcha) yang muncul untuk verifikasi keamanan.
  5. Setelah data Anda diverifikasi, informasi mengenai kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk jumlah pajak kendaraan (PKB) dan SWDKLLJ (asuransi kecelakaan lalu lintas), serta sanksi dan biaya parkir berlangganan jika ada.
  6. Jika Anda bersedia membayar, situs akan menampilkan identifikasi kepemilikan, dan Anda harus memasukkan nomor rangka dan nomor BPKB untuk memastikan data cocok.
  7. Pilih Samsat tempat pengesahan STNK.
  8. Pilih bank sebagai metode pembayaran.
  9. Setelah verifikasi kepemilikan berhasil, situs akan menampilkan opsi untuk memilih lokasi Samsat dan kota di mana Anda ingin mengambil bukti pembayaran pajak.
  10. Setelah Anda memilih lokasi pengambilan, situs akan menampilkan bank-bank yang menerima pembayaran PKB, beserta opsi fasilitas perbankan seperti ATM, teller, SMS banking, PPOB, dan internet banking yang disediakan oleh bank masing-masing.
  11. Setelah semua informasi diisi dengan benar, Anda akan mendapatkan kode bayar sebagai bukti pembayaran.
  12. Anda dapat menggunakan kode bayar ini untuk membayar PKB di ATM atau teller bank.
  13. Setelah transaksi selesai dan terverifikasi, bank akan mengeluarkan bukti pelunasan transaksi PKB, yang disebut bukti bayar.
  14. Bukti bayar ini akan Anda gunakan untuk mengesahkan STNK setiap tahun dan mencetak bukti pembayaran pajak di Samsat yang Anda pilih, dengan syarat membawa BPKB, STNK, dan KTP Asli dalam waktu maksimal 7 hari setelah pembayaran di bank.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam membayar pajak kendaraan secara online di Jawa Timur. Jangan lupa untuk memperhatikan tanggal batas pembayaran agar menghindari denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *