Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Yandex)
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Yandex)

Akibat pandemi COVID-19, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berujung pada meningkatnya klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga sedang pertimbangkan untuk mengakses saldo JHTmu?

BPJS Ketenagakerjaan kini menawarkan e-Klaim, layanan online yang memungkinkanmu untuk mencairkan saldo JHT tanpa perlu beranjak dari rumah. Ini sangat membantu bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tinggal jauh dari kantor pelayanan atau yang ingin menghindari antrian. Dengan hanya laptop dan internet, kamu bisa menikmati kemudahan e-Klaim dari rumah.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kerumunan dan potensi penularan virus Corona. Saat ini, kamu bisa mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui website atau aplikasi BPJSTKU yang tersedia di Google Play atau Apps Store.

Namun, sebelum kita masuk pada proses klaim JHT di masa pandemi seperti saat ini, mari kita pahami dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat apa yang ditawarkannya. Sudahkah kamu mengetahuinya?

Apakah Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga hukum publik yang ditujukan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari dampak sosial ekonomi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah berlandaskan prinsip funded social security.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Keuntungan dari JHT adalah mendapatkan pembayaran sekaligus dalam bentuk uang tunai, yang merupakan total dari iuran yang telah disetor ditambah dengan hasil pengembangannya, yang diberikan ketika:

Peserta berusia 56 tahun, Wafat, Mengalami kecacatan permanen. Selain itu, beberapa situasi dapat menyebabkan peserta dianggap telah pensiun, seperti ketika peserta berhenti kerja karena resign, diberhentikan, tidak sedang bekerja di tempat manapun, atau ketika peserta memutuskan untuk meninggalkan Indonesia untuk waktu yang lama.

Bagaimanakah Alur Proses Pengajuan E-Klaim?

Berikut ulasan singkat mengenai cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan:

Untuk mengajukan e-klaim, kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya, klik “Layanan Peserta” dan pilih opsi “Tenaga kerja”. Langkah ini akan membawamu ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Tahapan pengajuan sebagai berikut:

  1. Masuk menggunakan akun terdaftar melalui tautan: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTKU pada fitur e-klaim.
  2. Setelah masuk, kamu dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tua dengan memilih “Lihat Saldo JHT” atau langsung ajukan klaim melalui “Klaim Saldo JHT”. Kamu akan diminta mengisi beberapa detail seperti nomor KPJ, tujuan klaim, dan jenis klaim, yang nantinya akan mengarahkanmu ke https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  3. Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen pendukung seperti Kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kerja, Buku rekening, foto diri, formulir JHT, dan NPWP (jika diperlukan). Formulir JHT tersedia di bagian bawah situs untuk diunduh dan diisi.
  4. Lengkapi informasi pribadi seperti NIK, nomor kepesertaan BPJS, nama, tempat/tanggal lahir, dan nama ibu.
  5. Lanjut dengan mengisi detail tambahan seperti alamat, kontak, dan informasi bank.
  6. Tentukan alasan klaimmu dan unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.
  7. Periksa kembali semua detail dan dokumen yang telah diunggah. Jika sudah sesuai, simpan dan tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengirimkan klaim, tunggu verifikasi dokumen yang akan dilakukan melalui panggilan video. Jika mengalami kesulitan, hubungi layanan BPJSTK di 175 atau untuk TKI di luar negeri, hubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62855-1500910 antara pukul 06.00-22.00 WIB.

Selain jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai jaminan lain seperti BPJS Kesehatan, Jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Mari pelajari lebih lanjut mengenai cara klaim untuk setiap jaminan!

Cara Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan, prosedurnya tidak sulit asalkan diikuti dengan benar. Kartu BPJS Kesehatan diperlukan sebagai tanda kepesertaan, baik itu dalam bentuk fisik atau digital yang bisa diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

Situasi pertama

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat awal seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek individual yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS.
  2. Setelah diperiksa di faskes tingkat awal, dokter bisa merujuk ke faskes tingkat lebih lanjut (misalnya rumah sakit) jika diperlukan.
  3. Di rumah sakit, pasien diwajibkan menunjukkan kembali kartu BPJS Kesehatannya.
  4. Pasien dapat menerima layanan rawat jalan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kategori dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga kelas perawatan saat rawat inap disesuaikan. Tanpa menunjukkan nomor kepesertaan, pasien akan dikenakan biaya sebagai pasien biasa.
  6. Dokter mungkin memberikan rujukan kembali, dengan demikian perawatan kesehatan akan kembali ke faskes tingkat awal.
  7. Tanpa surat keterangan kontrol dari dokter rumah sakit, pasien akan kembali ke faskes tingkat awal untuk pemeriksaan berikutnya.

Situasi kedua

  1. Dalam keadaan mendesak, pasien bisa segera menuju IGD di rumah sakit.
  2. Pasien atau pendampingnya harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, entah itu fisik atau versi digital melalui aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, biaya perawatan akan dikenakan sebagai pasien non-BPJS.
  3. Pasien dapat memperoleh layanan rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan kebutuhan medis.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Penting untuk kamu ketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat dalam perjalanan menuju atau meninggalkan tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 82 tahun 2019, kecelakaan kerja harus dilaporkan atau diajukan klaimnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun apakah ada masa klaim kadaluarsa? Waktu klaim untuk kecelakaan kerja sekarang diperpanjang maksimal hingga lima tahun, sementara sebelumnya hanya dibatasi dua tahun.

Bagaimana langkah-langkah tata cara pengajuan jaminan kecelakaan kerja (JKK)?

Apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha harus mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi kecelakaan kerja yang merupakan hak dari tenaga kerja atau ahli warisnya.

Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran jaminan dan harus dilampiri dengan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk formulir BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
  3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan, serta kwitansi pengangkutan.

Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *