Cara Praktis Perpanjang SIM Secara Online

Cara Praktis Perpanjang SIM Secara Online (Sumber: Yandex)
Cara Praktis Perpanjang SIM Secara Online (Sumber: Yandex)

SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memberikan izin dan identifikasi kepada seseorang untuk mengemudi jenis kendaraan bermotor tertentu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

CARA Perpanjang SIM Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  1. Dapatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor handphone Anda untuk menerima OTP.
  3. Masukkan kode OTP yang telah diterima.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN sebagai langkah keamanan.
  5. Isi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan alamat email.
  6. Periksa notifikasi aktivasi akun yang dikirimkan ke email Anda, dan aktifkan akun Anda.
  7. Gunakan fitur foto liveness untuk melakukan verifikasi KTP.
  8. Selanjutnya, lakukan tes pemeriksaan kesehatan di situs erikkes.id.
  9. Lanjutkan dengan tes psikologi yang dapat diakses melalui app.eppsi.id.
  10. Setelah itu, pilih opsi ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  11. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara online.
  12. Pilih Satpas yang menerbitkan SIM Anda.
  13. Masukkan nomor rekening Anda untuk proses pembayaran.
  14. Pilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan.
  15. Pilih metode pembayaran yang sesuai dan sertakan nomor rekening yang relevan.
  16. Setelah semua langkah di atas selesai, lakukan pembayaran.
  17. Sistem akan mengambil langkah-langkah berikutnya untuk memproses dan mengirimkan SIM Anda setelah perpanjangan selesai.

Tarif Perpanjangan

Tarif untuk memperpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 1 PP tersebut.

Pada Pasal 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan salah satu komponen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian.

Adapun besarnya tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Untuk perpanjangan masa berlaku SIM A sebesar Rp80.000
  • Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B sebesar Rp80.000
  • Untuk perpanjangan masa berlaku SIM C sebesar Rp75.000
  • Untuk perpanjangan masa berlaku SIM D sebesar Rp30.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *