Untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) secara daring, prosesnya sangat sederhana. Kini, KK bisa diunduh dan disimpan dalam bentuk PDF baik menggunakan komputer maupun ponsel. Panduan singkatnya ada di bagian berikut.
Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang berisi informasi mengenai struktur, relasi, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga. Dokumen ini merupakan keharusan bagi setiap keluarga.
Dulu, untuk memperoleh KK, seseorang harus pergi ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayahnya.
Namun, dengan berkembangnya teknologi, saat ini KK dapat diakses secara online.
Inilah dua metode untuk mengunduh KK secara daring dalam format PDF yang dapat kamu lakukan:
Cara Download KK Online via Situs Kemendagri
- Akses browser internet.
- Kunjungi website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Daftar dengan mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta gender.
- Masukkan nomor handphone aktif untuk keperluan verifikasi.
- Tuliskan alamat email Anda.
- Buat kata kunci (password) untuk akun Anda.
- Input kode captcha yang tersedia.
- Pilih opsi “Fasilitas Pengurusan Dokumen secara Online”.
- Isi form permintaan pembuatan KK (kartu keluarga).
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
- Periksa email Anda untuk mengetahui apakah KK telah diterima dalam bentuk file PDF.
Cara Download KK Online via Dukcapil Daerah
- Jalankan peramban internet.
- Kunjungi website resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
- Proses pendaftaran diri.
- Isi data pribadi yang diharuskan.
- Tambahkan nomor telepon yang kamu gunakan dan pastikan nomor tersebut aktif.
- Tulis alamat email pribadimu.
- Setelah pengajuanmu diproses, periksa pemberitahuan via SMS.
- Klik pada tautan yang terdapat di pesan SMS.
- Terima PIN akses dari Dukcapil setempat.
- Gunakan PIN akses yang diberikan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh Kartu Keluarga secara online dalam format PDF melalui website Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.