Saham  

Inilah 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Dihindari

Inilah 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Dihindari (Sumber: Yandex)
Inilah 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Dihindari

Saat ini, investasi reksa dana menjadi pilihan yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, beragam produk reksa dana tersedia, memungkinkan investor untuk memilih sesuai dengan tingkat risiko mereka. Dengan popularitasnya, banyak orang tertarik untuk berinvestasi dalam reksa dana.

Namun, tingginya minat ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Investasi bodong adalah salah satu bentuk penipuan di mana investor akan dikelabui dengan bisnis yang tidak eksis atau palsu, akibatnya uang yang diinvestasikan akan lenyap tanpa jejak.

Penipu dalam investasi bodong seringkali memberikan alasan bahwa investasi tersebut merugi karena perusahaan mereka mengalami kerugian atau kegagalan. Untuk menghindari jebakan investasi bodong, penting untuk memahami ciri-ciri modus penipuan ini.

Keuntungan yang tidak masuk akal

Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, biasanya manajer investasi akan memberikan proyeksi tentang potensi pengembalian atau keuntungan dari investasi yang Anda pertimbangkan.

Sebagai contoh, jika Anda menginvestasikan sejumlah Rp10 juta, mereka mungkin mengestimasi pengembalian sekitar 15% per tahun. Dengan kata lain, dalam setahun Anda dapat berharap untuk mendapatkan sekitar Rp11,5 juta.

Namun, investasi yang berpotensi menipu sering kali menawarkan janji pengembalian yang jauh lebih tinggi, bahkan puluhan kali lipat dari investasi awal. Sebagai ilustrasi, Anda mungkin diberi janji pengembalian sebesar Rp500 juta dalam setahun hanya dengan menginvestasikan Rp10 juta.

Keuntungan semacam itu jelas tidak masuk akal karena tingkat pengembalian investasi biasanya tidak mencapai tingkat yang sebegitu tinggi.

Tidak memiliki izin yang jelas

Dalam sektor keuangan, setiap tindakan, termasuk investasi, harus disahkan secara resmi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi semua aspek ini. Oleh karena itu, izin dari OJK adalah prasyarat untuk melakukan investasi.

Investasi ilegal, seperti investasi bodong, tidak memiliki izin resmi ini karena tidak dapat memverifikasi keabsahannya di mata OJK.

Tidak memiliki prospektus yang jelas dan lengkap

Ketika membahas investasi dalam produk reksa dana, prospektus adalah hal yang sangat penting untuk dipahami. Secara umum, prospektus adalah dokumen yang berisi seluruh informasi terkait produk reksa dana yang sedang Anda pertimbangkan.

Di dalamnya, Anda akan menemukan informasi mengenai tujuan investasi, kebijakan investasi, batasan, keuntungan yang bisa Anda peroleh, serta risiko yang terkait dengan investasi tersebut. Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan data mengenai manajer investasi serta rekam jejaknya.

Sistem pencairan dana tidak clear

Jika investasi tidak memiliki sistem pencairan dana yang transparan dan mudah dipahami, sangat penting untuk merujuk pada prospektusnya.

Oleh karena itu, jika prospektus dan rincian pencairan dana tidak memberikan kejelasan, bijaklah dalam mempertimbangkan untuk tidak berinvestasi dalam produk reksa dana tersebut.

Manajer investasi tidak tersertifikasi

Salah satu tanda tambahan yang bisa mengindikasikan bahwa suatu produk reksa dana mungkin merupakan investasi ilegal adalah karakteristik manajernya.

Produk reksa dana yang sah akan dikelola oleh seorang manajer investasi yang sudah mendapatkan sertifikasi yang diakui dan izin resmi dari OJK. Investasi ilegal umumnya tidak akan memiliki manajer investasi yang memiliki kredensial dan izin seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *