Di zaman digital saat ini, semuanya semakin cenderung menuju digital. Dokumen-dokumen penting yang sebelumnya berbentuk fisik, kini sudah mulai memiliki versi digital. Contohnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang dapat dibuat dalam bentuk digital.
Hal ini berkat upaya pemerintah yang giat mempromosikan digitalisasi KTP, dengan target mencapai 50 juta warga Indonesia yang memiliki KTP versi elektronik pada tahun ini.
Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Untuk pengguna iOS, penggunaan aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan.
Cara KTP digital menggunakan Aplikasi IKD
- Buka Aplikasi IKD pada ponsel Anda.
- Isi data pribadi Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
- Klik tombol ‘verifikasi data’.
- Lakukan verifikasi wajah Anda.
- Setelah selesai mendaftar melalui aplikasi, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Periksa email yang Anda daftarkan untuk menerima 6 digit PIN yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP digital melalui Aplikasi IKD.
- Klik ‘aktivasi’.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN yang Anda terima dan kode captcha yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
- Akses Aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
- Kini, KTP digital Anda telah berhasil dibuat.
Dengan KTP digital, Anda tidak perlu repot-repot melihat data kependudukan pada kartu fisik. KTP dapat diakses dengan cepat melalui Aplikasi IKD pada ponsel Anda.
Data kependudukan ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan. Namun, tetap perlu diingat bahwa KTP fisik tetap penting, terutama di daerah yang belum memiliki akses internet yang memadai.