Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK

Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK (Sumber: Yandex)
Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK (Sumber: Yandex)

Apakah kamu ingin memeriksa pajak kendaraan DKI tanpa menggunakan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Nomor Polisi Kendaraan? Meskipun pengecekan online biasanya memerlukan informasi tersebut, kamu tetap bisa mendapatkan informasi tentang pajak kendaraan tanpa harus memiliki NIK.

Selain melakukan pengecekan pajak kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kamu juga dapat melakukannya secara online tanpa harus merujuk ke NIK yang tercantum pada STNK.

Metode ini akan sangat berguna bagi mereka yang jarang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan DKI tanpa harus menggunakan NIK, memastikan bahwa registrasinya valid, dan menghindari denda.

Berikut adalah lima metode untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Jakarta tanpa NIK, dan ini juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain yang perlu kamu ketahui.

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK dan Daerah Lain dengan  Smartphone

Tanpa harus mengacu pada STNK, Anda dapat memeriksa jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Berikut beberapa metode untuk memeriksa pajak kendaraan di DKI dan wilayah lain di seluruh Indonesia tanpa NIK:

  1. Gunakan e-Samsat untuk memeriksa pajak kendaraan:

Anda dapat memeriksa pajak kendaraan tanpa NIK melalui e-Samsat. Cukup kunjungi situs e-Samsat, masukkan nomor polisi kendaraan pribadi Anda, dan klik proses. Informasi mengenai pajak mobil atau motor Anda akan muncul.

Situs e-Samsat juga akan memberikan informasi apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif serta jumlah dana yang harus Anda bayarkan untuk perpanjangan STNK selanjutnya.

2. Gunakan aplikasi Cek Ranmor untuk memeriksa pajak:

Alternatif kedua adalah menggunakan aplikasi Cek Ranmor. Setelah mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store, Anda akan diminta untuk login dengan akun Google. Selanjutnya, masukkan plat nomor kendaraan Anda beserta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini akan langsung menampilkan data kendaraan Anda seperti yang tersedia di situs Samsat. Namun, jika Anda tidak memasukkan nomor KTP, informasi mengenai pemilik kendaraan dan pajak progresif mungkin tidak akan muncul.

Untuk wilayah Jawa Timur, Anda perlu menggunakan aplikasi E-SMART Samsat Jatim, dan untuk Sumatera Barat, Anda dapat mengunduh Samsat Mobile Provinsi Sumbar.

3. Gunakan SMS untuk memeriksa pajak kendaraan DKI:

Metode ketiga adalah dengan mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format METRO[spasi]Nomor Kendaraan. Contoh: METRO B123KZ. Cara ini berlaku untuk memeriksa pajak kendaraan tanpa NIK di berbagai provinsi di Indonesia dengan nomor dan format yang berbeda.

Namun, perlu diingat bahwa beberapa daerah mungkin masih meminta warga untuk menyertakan NIK saat memeriksa pajak kendaraan melalui SMS, seperti yang berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Cek pajak kendaraan Jawa Barat dan Banten via SMS

  1. Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jawa Tengah melalui SMS, Anda dapat mengirim pesan dengan format: “JATENG [spasi] Nomor Kendaraan” ke nomor 9600.
  2. Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jogja melalui SMS, kirimkan pesan dengan format: “DIY [spasi] Nomor Kendaraan” ke nomor 9600.
  3. Jika Anda ingin memeriksa pajak kendaraan di Bali melalui SMS, kirimkan pesan dengan format: “BALI [spasi] Nomor Kendaraan” ke nomor 8893.
  4. Untuk memeriksa pajak kendaraan di Sumatera Utara via SMS, kirim pesan dengan format: “Info [spasi] Nomor Kendaraan Anda [spasi] warna kendaraan” ke nomor 0811-211-9211.
  5. Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di DKI Jakarta tanpa menggunakan NIK dan untuk provinsi lainnya, Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk pembayaran pajak secara online, tetapi juga untuk memeriksa jumlah pajak kendaraan. Ikuti langkah-langkah berikut:
  • Instal aplikasi Samsat Online Nasional dari App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi. c
  • Pilih “Mulai.”
  • Pilih menu “Pendaftaran” dan setujui syarat dan ketentuan.
  • Isi data-data yang diperlukan, seperti Nomor Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Polisi, NIK/KTP, Nomor Rangka, Nomor Ponsel, dan alamat email.
  • Lanjutkan proses.
  • Hasil pengecekan pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.
  • Kode pembayaran hanya berlaku selama 2 jam setelah proses pendaftaran.
  • Setujui dan salin kode pembayaran untuk memudahkan proses pembayaran.

6. Selain menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, Anda juga dapat memeriksa pajak kendaraan di DKI Jakarta tanpa NIK melalui aplikasi Jumpapay. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs Jumpapay.com. b
  • Pilih menu “Perpanjangan STNK Tahunan” atau “Perpanjangan STNK 5 Tahunan.”
  • Masukkan data kendaraan, seperti nomor plat, jenis kendaraan, dan spesifikasi kendaraan.
  • Klik tombol “Check Harga.”

Dengan mengetahui cara ini, Anda dapat memastikan Anda tidak melewatkan pembayaran pajak kendaraan dan menghindari denda. Fasilitas pembayaran pajak online sangat membantu bagi wajib pajak yang kesulitan datang ke Samsat dan ingin menghindari antrean panjang.

Harap diingat bahwa prosedur ini dapat berbeda untuk Jawa Timur, jadi pastikan Anda mengetahui langkah-langkah yang benar sesuai dengan wilayah Anda.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor. PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa:

  1. Objek PKB adalah kendaraan bermotor yang sah dimiliki.
  2. Subjek PKB adalah individu atau badan hukum yang memiliki kendaraan bermotor.
  3. Perhitungan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.

Tarif PKB sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 adalah:

  • Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarifnya berkisar antara 1 persen hingga 2 persen.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarifnya berkisar antara 2 persen hingga 10 persen dengan kemungkinan peningkatan secara progresif.

PKB juga sering disebut sebagai proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena pembayaran PKB akan mengakibatkan pembaruan otomatis pada STNK.

Pembayaran PKB harus dilakukan setiap tahun, mulai dari tanggal penerbitan lembaran PKB bersamaan dengan STNK. Selain PKB, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan bersama PKB. SWDKLLJ diserahkan ke BUMN Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

Jika tidak membayar PKB tepat waktu, sanksinya adalah denda sebesar 25 persen per bulan. Untuk mengecek informasi pemilik kendaraan dan STNK secara online, Anda dapat mengakses situs web atau aplikasi Samsat Online atau E-Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda.

Jadi, jika Anda ingin membayar PKB atau memperpanjang STNK, pastikan untuk melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan lupa untuk membayar SWDKLLJ juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *