Berikut Ini Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut Ini Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Yandex)
Berikut Ini Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Yandex)

BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan asuransi jaminan hari tua yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, yang dapat digunakan ketika pekerja memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya atau menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Agar bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar, penting untuk mencari informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur pencairan yang benar.

Setelah itu, kamu harus menunggu satu bulan sejak pekerjaan di perusahaan tersebut berakhir sebelum dapat mengakses dana yang ada.

Untuk memberikan bantuan lebih lanjut, berikut kami sajikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang sederhana dan dapat diikuti.

Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam rangka untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui proses offline atau online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut secara umum:

  1. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
  3. Formulir klaim JHT yang telah diisi dengan lengkap, benar, dan ditandatangani di atas materai seharga 6000.
  4. Salinan surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring).
  5. Salinan Kartu Keluarga (KK) beserta dengan aslinya.
  6. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta dengan aslinya.
  7. Salinan kartu peserta tenaga kerja beserta dengan aslinya.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mengenakan persyaratan yang bervariasi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan situasi pesertanya. Berikut adalah rincian persyaratannya:

  1. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengunduran Diri Peserta yang tidak aktif bekerja di mana saja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Dokumen seperti Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, atau Surat Pengadilan Hubungan Industrial

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, pemutusan kerja dua pihak atau kontrak kerja, dan pemutusan bekerja karena masalah hukum atau tindak pidana.

  1. Cacat Total Permanen Dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan akibat cacat total permanen adalah:
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Cacat Total Permanen dari dokter atau instansi terkait.
  1. Usia Pensiun Peserta yang telah mencapai usia pensiun, baik yang masih bekerja atau tidak, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun
  1. Pindah ke Luar Wilayah NKRI (WNI) Peserta yang pindah secara permanen ke luar wilayah NKRI dan mengganti kewarganegaraan dapat mengajukan klaim dengan dokumen-dokumen berikut:
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan yang menyatakan tidak akan kembali ke Indonesia dan mengganti kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  1. Warga Negara Asing (WNA) yang Meninggalkan NKRI Warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan bahwa mereka tidak akan bekerja lagi di Indonesia
  1. Pencairan 10% Untuk pencairan 10%, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Kartu BPJS/Jamsostek asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Masih berstatus karyawan aktif dan dapat dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  1. Pencairan 30% untuk DP Perumahan Selain pencairan 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebanyak 30% untuk uang muka perumahan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
  • Kartu BPJS/Jamsostek asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Masih berstatus karyawan aktif dan dapat dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah
  • Dokumen asli dan fotokopi perumahan
  1. Pencairan 100% Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Kartu BPJS/Jamsostek asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Empat pas foto ukuran 3×4 dan 4×6
  • Tidak lagi berstatus karyawan di perusahaan, dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Jika berhenti karena pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Jika Anda lebih memilih metode konvensional, Anda dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, penting untuk selalu mengikuti pedoman kesehatan saat tiba di sana. Berikut adalah beberapa langkah untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Daftarkan diri melalui layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU, lalu datang sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan.
  2. Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, Anda harus mengambil nomor antrian dan memastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isilah formulir pengajuan klaim dengan jujur dan lengkap, yang akan Anda dapatkan dari petugas, dan sertakan berkas syarat dokumen yang telah Anda bawa. Pastikan juga untuk membawa materai sebesar 6000 dan menempelkannya pada formulir pengajuan.
  4. Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa untuk memastikan semuanya sesuai dan lengkap. Jika semuanya sudah lengkap, Anda akan diberikan nomor antrian untuk bertemu petugas yang mengurus pengajuan klaim.
  5. Petugas pengajuan klaim akan melakukan pengecekan ulang terhadap semua dokumen Anda. Jika semuanya dianggap sesuai, Anda akan diberikan tanggal pencairan saldo JHT peserta, yang akan dikirimkan ke rekening Anda. Biasanya, waktu tunggu hingga uang masuk ke rekening bisa mencapai satu atau dua minggu.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Jika Anda ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, sekarang ada opsi untuk melakukannya secara online melalui aplikasi JMO (BPJSTKU) atau situs web. Di bawah ini, Anda akan menemukan panduan langkah-langkahnya:

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
  3. Setelah masuk ke akun, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT.’
  4. Isi dengan benar semua informasi yang diminta di setiap kolom.
  5. Pilih jenis klaim yang sesuai, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengunduran diri, atau mencapai usia pensiun.
  6. Unggah salinan dokumen persyaratan pencairan BPJS yang dibutuhkan dan klik tombol ‘Kirim.’
  7. Dokumen akan diverifikasi oleh petugas setelahnya.
  8. Setelah beberapa hari, petugas akan memberi tahu hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp.
  9. Uang JHT yang dicairkan akan masuk ke rekening yang telah Anda tentukan sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh petugas.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu “Ajukan Klaim” dan pilih manfaat jaminan yang Anda inginkan.
  3. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6MB.
  5. Setelah konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan.’
  6. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  7. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  8. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda lampirkan di formulir.

Sekarang, Anda memiliki dua opsi yang berbeda untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih praktis, yaitu melalui aplikasi atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *