Apakah Anda yang tinggal di Lampung mengetahui bahwa ada cara untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan Lampung secara online?
Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan, yang biasanya dilakukan setiap tahun atau paling lama lima tahun, dengan denda nominal yang perlu dihindari.
Di era digital yang terus berkembang, banyak aspek kehidupan sehari-hari yang dapat diakses secara online, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di provinsi Lampung, Indonesia, tersedia metode praktis dan efisien untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Dengan kemudahan ini, diharapkan pemilik kendaraan di Lampung dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan cepat dan tanpa kendala. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara cek pajak kendaraan, silakan baca selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online di Lampung, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Melalui Website Bapenda
- Buka situs web Bapenda Lampung di http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.
- Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan diperiksa pajaknya.
- Selanjutnya, isikan lima digit nomor rangka kendaraan atau gunakan lima digit nomor yang tercantum pada STNK motor Anda.
- Masukkan juga nomor keamanan atau security number yang ditampilkan di layar, lalu klik “Cek Sekarang”.
- Sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda beserta jumlah yang harus Anda bayar. Halaman ini juga akan memberikan informasi lainnya tentang kendaraan Anda, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta detail pajak kendaraan seperti PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK, PNBP TNKB, PNBP STNK, total jumlah yang harus dibayarkan, tanggal STNK, tanggal pajak, dan keterangan lainnya.
Selain melalui situs web Bapenda, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui situs web pihak ketiga seperti https://cekpajak.com/ atau menggunakan layanan e-Samsat.
Cek Pajak Kendaraan Lampung Lewat e-Samsat
Anda dapat memeriksa status pajak kendaraan di Lampung melalui e-Samsat dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web e-Samsat Lampung di https://e-samsat.id/lampung/.
- Pilih jenis plat kendaraan yang sesuai.
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Isi nomor seri kendaraan.
- Tambahkan 5 digit nomor rangka kendaraan.
- Pilih provinsi, yaitu Lampung.
- Klik tombol “Cek Sekarang” untuk melihat data pajak kendaraan Anda.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Lewat Aplikasi
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa pajak kendaraan Lampung melalui aplikasi Info Pajak Lampung – Kendaraan dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Info Pajak Lampung – Kendaraan dari Play Store (aplikasi ini belum tersedia di App Store).
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak”.
- Masukkan nomor polisi, seri belakang, dan security number.
- Klik logo “Search” untuk mencari data pajak kendaraan Anda.
- Data pajak kendaraan akan ditampilkan dalam aplikasi.
Cara Bayar Kendaraan Lampung Online
Selain melakukan pengecekan status kendaraan secara online, Anda juga memiliki opsi untuk membayar pajak secara online. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi ini:
- Unduh dan Daftar di Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store dan buka aplikasinya.
- Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai dengan e-KTP, alamat email, dan nomor telepon.
- Buat dan konfirmasikan kata sandi yang akan digunakan.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan mengambil swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email yang Anda daftarkan.
- Daftarkan Kendaraan dalam Aplikasi
- Sebelum membayar pajak, Anda perlu mendaftarkan kendaraan yang akan Anda bayar pajaknya. Anda memiliki dua pilihan: mendaftarkan kendaraan atas nama Anda sendiri atau atas nama orang lain.
- Untuk mendaftarkan kendaraan atas nama Anda sendiri, buka menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir dari nomor rangka.
- Jika kendaraan bukan atas nama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik tombol tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan secara digital.
- Isikan nama pemilik kendaraan dan pilih opsi “Milik Keluarga satu KK” jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP sesuai petunjuk.
- Setelah mengisi semua kolom, klik tombol “Lanjut” dan Anda akan menerima pemberitahuan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
- Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
- Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode bayar. Kode bayar ini memiliki masa berlaku 2 jam, jadi pastikan untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu tersebut.
- Langkah-langkah untuk pembayaran adalah sebagai berikut:
- Lakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Generate Kode Bayar dan pilih “Lanjut”.
- Pilih salah satu bank yang tersedia dan klik “Lanjut”.
- Ikuti petunjuk cara pembayaran yang ditampilkan.
Dengan demikian, Anda telah mengetahui cara cek pajak kendaraan dan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional. Layanan seperti ini sangat berguna terutama jika Anda tidak memiliki waktu untuk membayar pajak kendaraan secara langsung ke Samsat.